"Apabila kedaruratannya dicabut maka masyarakat harus ikut menanggung beban ini agar beban negara tidak terlalu tinggi karena statusnya bukan kedaruratan lagi," sebut dr. Syahril.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin Covid-19 dosis booster kemungkinan akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu bila pandemi Covid-19 telah bertransisi menjadi endemi. Menurutnya, besaran biaya tersebut masih dalam batas wajar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen. Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu, kan, menurut saya, sih, suatu angka yang masih make sense," sebut Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkes akan memberikan mengecualikan beban biaya tersebut kepada masyarakat tidak mampu melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sedangkan untuk masyarakat tidak mampu, nanti kita cover melalui mekanisme PBI," tegas Budi. [Tio/cnbc]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.