Selain itu, kata Niam, fatwa juga
sudah berdasarkan ketentuan-ketentuan di Al Quran dan hadis, serta pendapat para
ulama.
"Setelah menimbang dan
seterusnya, mengingat ayat-ayat Al-Quran dan hadis nabi, juga kaidah fikih yang
berikutnya mempertimbangkan pandangan para ulama, salah satunya hasil dari
penjelasan auditor LPPOM MUI, kemudian rapat peserta fatwa pada 8 Januari 2021," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.