WahanaNews.co | Seorang dokter bedah di Austria dijatuhi hukuman denda 2.700 euro (sekitar Rp 44 juta) karena terbukti salah mengamputasi kaki pasiennya.
Sang dokter perempuan sebenarnya telah memahami kaki bagian mana yang perlu dia amputasi --namun, entah bagaimana tetap melakukan kesalahan fatal tersebut.
Baca Juga:
Kalahkan Belanda 3-2, Austria Lolos 16 Besar Juara Grup D
Kejadian ini bermula ketika seorang pasien berusia 82 tahun datang ke Rumah Sakit Freistadt di Kota Freistadt, Austria, pada Mei lalu.
Menurut media lokal Austria, Kurier, pasien tersebut perlu menjalani amputasi kaki kiri pada 18 Mei 2021 karena kondisi penyakitnya.
Namun, dokter berusia 43 tahun itu ternyata mengamputasi kaki yang salah.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Ia malah memotong kaki sebelah kanan pasien.
Kesalahan itu baru ditemukan dua hari setelah operasi, ketika dokter sedang mengganti perban pasien.
Pasien pun diberi tahu bahwa kakinya yang lain juga harus diamputasi.