WahanaNews.co | Dibukanya pusat perbelanjaan (mall) dan restoran di sejumlah daerah di
Indonesia membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti keputusan yang
diambil oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Bahayakan Kesehatan, BPKN: Waspadai AMDK dengan Bromat Melebihi Batas Aman
WHO menyebutkan
Indonesia tidak boleh lengah karena penurunan jumlah kasus Covid-19 dibarengi
dengan penurunan jumlah tes yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam
beberapa hari terakhir.
Saat ini, kasus
harian Covid-19 di Indonesia pun terus menurun. Pada Kamis (19/8/2021),
Indonesia mencatat 22.053 ribu kasus Covid-19, dan 1.492 korban meninggal.
Hal ini sontak
membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti keputusan pemerintah
Indonesia yang mulai mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran di sejumlah
daerah dibuka kembali di tengah kasus infeksi Covid-19 yang masih tinggi.
Baca Juga:
Penyakit Mpox Jadi Darurat Kesehatan Global, Kenali Cara Penularannya
WHO khawatir
pelonggaran pembatasan sosial itu dapat kembali memicu peningkatan infeksi
Covid-19, meski pembukaan pusat perbelanjaan dan rekreasi itu masih dibatasi
dengan kapasitas maksimal 25 persen. Mereka juga mendesak pemerintah Indonesia
menyikapi peningkatan mobilitas masyarakat di tengah pandemi terkait hal itu.
Dalam laporan
pemantauan situasi Covid-19 di Indonesia terbaru pada Rabu (18/8), WHO
menyatakan meski Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) terus
diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang, pemerintah RI telah mencabut sejumlah
pembatasan pergerakan sejak 26 Juli lalu, terutama dalam bidang transportasi,
bisnis ritel, dan tempat rekreasi di Pulau Jawa dan Banten.
Berdasarkan
pantauan WHO, sejak pelonggaran pembatasan berlaku, tren mobilitas warga di
Pulau Jawa meningkat tajam seperti sebelum pandemi muncul.
Menurut data
Google dari pekan kedua Agustus, WHO menuturkan mobilitas warga mencapai
tingkat yang tidak pernah terlihat sejak Februari 2020, atau sebelum pandemi
Covid-19 muncul di Indonesia.
"Perumusan
rencana konkret dan tindakan mendesak sangat penting untuk mengantisipasi dan
memitigasi dampak peningkatan mobilitas warga terhadap transmisi Covid-19 dan
kapasitas sitem kesehatan di tingkat nasional dan daerah," demikian bunyi
laporan WHO tersebut.
Bidang ritel
dan rekreasi itu termasuk juga pembukaan restoran, kafe, pusat perbelanjaan,
perpustakaan, museum, dan taman rekreasi.
Tingkat
mobilitas warga dan pelonggaran pembatasan sosial ini berlangsung setidaknya
sebulan setelah Indonesia menghadapi puncak gelombang baru infeksi Covid-19
yang diperparah akibat penyebaran varian Delta corona.
Saat itu,
Indonesia disebut sebagai episentrum wabah Covid-19 di Asia dengan sempat
mencatat rekor infeksi corona tertinggi sebanyak 56.757 kasus dalam sehari pada
15 Juli lalu.
PPKM diperpanjang
"Momentum
yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2
diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3,
sebanyak 8 kabupaten/kota," kata Menko Marves Luhut Panjaitan lewat konferensi
pers, Senin (16/8/2021) lalu.
Meski
diperpanjang, pemerintah mulai mengizinkan sejumlah tempat umum seperti mall
dan restoran di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 ini.
Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2,
Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyebutkan uji coba implementasi protokol
kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 25 persen.
Syarat lainnya,
seperti tertuang dalam instruksi tersebut, hanya pengunjung dewasa yang boleh
memasuki mal. Artinya, pengelola mal akan membatasi usia pengunjung mal.
Meski begitu,
pemerintah masih menutup bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan
di dalam pusat perbelanjaan. [rin]