WahanaNews.co | Keluarga korban gagal ginjal akut dapat menggugat perusahaan farmasi yang produknya terbukti tidak memenuhi standar Badan POM.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
Melansir dari BBC Indonesia jumlah pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal telah mencapai 245 kasus per tanggal 22 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan. Dari angka tersebut, 141 meninggal dunia – sebagian besar berusia di bawah lima tahun.
“Ini kan peristiwa menurut YLKI luar biasa… dalam pandangan lembaga konsumen harus ada pihak yang bertanggung jawab, harus ada pihak yang bersalah. Salah satu instrumen yang punya kewenangan menyatakan itu bertanggung jawab, bersalah, adalah pengadilan,” kata Sudaryatmo, pengurus harian YLKI.
Ia menjelaskan keluarga korban dapat menggunakan pasal 46 dalam UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama – biasa disebut gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
Adapun pasal yang dilanggar, salah satunya adalah Pasal 8 yang antara lain melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang serta jasa yang tidak memenuhi standar. Dalam kasus obat, berarti standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Per tanggal 20 Oktober, BPOM mengumumkan tiga produk obat batuk merek Unibebi yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG dan DEG) melampaui batas aman yaitu 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Izin edar merek tersebut dipegang oleh Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM sebelumnya merilis daftar 102 produk obat yang diduga mengandung senyawa penyebab kasus gangguan ginjal berdasarkan survei ke keluarga pasien. Dari jumlah tersebut, 30 produk sudah dinyatakan aman.