Sementara di wilayah KBB seperti di Batujajar 1, Cisarua 1, dan Cihampelas 2 kasus.
"Modus yang dilakukan para pelaku dalam bertransaksi adalah dengan cara ditempel atau transaksi langsung (adu bagong)," kata Imron.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
Disinggung soal para pembeli narkoba itu, Imron menyebutkan untuk konsumen narkoba sasarannya adalah masyarakat umum.
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang biasanya targetnya pelajar karena harganya relatif terjangkau.
Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Apalagi menjelang pergantian akhir tahun operasi akan lebih dimaksimalkan. Beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian seperti di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan Lembang.
"Kepada para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tuturnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.