WahanaNews.co, Semarang - Terduga pelaku perusakan belasan mobil KPU Kota Semarang yang diparkir di Gedung Pemerintah Kota Semarang, ditangkap Polisi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Erowati, Semarang Utara pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Terduga pelaku adalah QM (33), warga Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang telah diidap selama 10 tahun.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar mengaku langsung melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penangkapan tersebut.
"Pagi ini kita berhasil mendapati terduga pelaku corat-coret mobil KPU dan mobil lainnya. Yang bersangkutan adalah perempuan sehingga kita libatkan Polwan di sini. Dari keterangan keluarga, yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jiwa, makanya akan kita bawa untuk diperiksa dulu," ujar Irwan di lokasi, Senin (11/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Saat diamankan, pelaku menggunakan baju yang sama saat dengan yang digunakan saat beraksi melakukan corat-coret mobil.
Pelaku sempat berkelit terkait keberadaannya di kantor KPU Kota Semarang dan aksi corat-coret meski petugas sudah menunjukkan video rekaman kamera pengawas. Sebaliknya, pelaku justru memberikan komentar yang tak jelas.
"Selama ini yang merawat kita, memang punya riwayat gangguan jiwa, dan pernah kita periksa di psikiater. Misal, sudah kita kasih makan masih minta makan tetangga, itu masih ada coretan dia di gapura kampung. Warga kampung sudah tahu kondisinya, cuma kita kaget saja soal kejadian di kantor KPU itu," kata Fauzi, kakak ipar terduga pelaku.