WahanaNews.co, Medan – Sebanyak 12 anggota geng motor yang ingin melakukan tawuran ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara. Mayoritas remaja yang ditangkap positif narkoba.
"Barang bukti yang disita berupa enam senjata tajam, enam unit handphone, lima unit sepeda motor," ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di Medan, seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Jenazah Siswa SMKN 4 Semarang Bakal di Ekshumasi Polda Jateng
Janton merinci 12 anggota geng motor itu berinisial DP (19), VFS (15), MRR (16), MDP (14), DM (15), MDD (16), SF (15), DP (17), AF (17), RMS (17), MZPS (16), dan AJ (18).
"Dari hasil pemeriksaan awal, kelompok remaja tersebut tergabung dalam Genk Warnek dan GSR yang berkumpul di Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir hendak melakukan tawuran dengan kelompok Papang," ucapnya.
Saat hendak menuju lokasi tawuran, mereka ditangkap oleh bhabinkamtibmas, babinsa, tiga pilar Kelurahan Mabar Hilir, dibantu oleh warga sekitar pada Minggu (12/5) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa 11 dari 12 pelaku positif mengkonsumsi narkoba," ucap Janton.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal menambahkan anggota geng motor tersebut saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Setelah itu, kasus ini akan dilanjutkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya serta memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, Polsek Medan Labuhan menangkap tiga anggota geng motor merupakan pelaku begal yang berinisial AM (17), AA (16), dan FRH (15) pada Sabtu (11/5) malam.
Ketiga remaja itu melakukan begal terhadap korban Halim Praman di Pasal IV, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]