"Pengakuan tersangka FR, bahan baku narkoba akan dikirimkan ke saudara IW yang sudah menjadi DPO ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sementara pil PCC akan dikirimkan untuk saudara FR untuk diedarkan di daerah Banjarmasin," ujarnya.
"Tersangka FR mendapatkan barang tersebut dari saudara YB yang menjadi DPO dengan cara membeli," kata Karyoto.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Terkait kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar," kata Karyoto. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.