WahanaNews.co | Sebuah ruko yang menjadi gudang produksi narkoba di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 27 Maret 2023 lalu.
Dari penggerebekan ini sebanyak tiga orang tersangka yakni DAR (46), HM (24) dan FR (41) ditangkap
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan 1,2 juta butir narkoba golongan 1 jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) diamankan dari ketiga tersangka.
"Ada narkoba (yang disita) golongan 1 jenis pil PCC sebanyak 1,2 juta butir, serbuk putih mengandung MDMB-4EN-Pinaca 220,8 kg dan serbuk putih mengandung Acetaminophen 510 kg," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023.
Karyoto mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil dari penindakan kasus narkoba dengan tersangka IS pada November 2022 lalu.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Saat itu, terungkap adanya ruko di Panongan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC.
"Sehingga tanggal 27 Maret 2023 di ruko di Jalan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten tim mengamankan tersangka DAR dan HM sebagai penjaga gudang," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka DAR mengaku pemilik narkotika yang ada di gudang tersebut ialah FR sehingga dilakukan penangkapan pada Rabu, 29 Maret 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.