"Beberapa teman saya juga belum menerima gaji. Mereka hanya bisa mengambilnya tahun depan, Januari. Setahu saya, setiap penahanan gaji biasanya tiga bulan," jelasnya.
George Sugama Halim (35) sebelumnya ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
Baca Juga:
50 Ucapan Natal 2024 untuk Keluarga dan Sahabat Terkasih
Dalam video tersebut, D terlihat dipukul dengan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di kepala. Insiden penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menjelaskan bahwa kekerasan terjadi karena korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
"Awalnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena itu bukan tugasnya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.
Baca Juga:
Konser DWP Berujung Skandal, 18 Oknum Polisi Diamankan Propam
Amarah George pun memuncak hingga ia melemparkan kursi ke arah D, menyebabkan luka di kepala dan bahu korban.
D akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Inginkan Perdamaian