"Beberapa teman saya juga belum menerima gaji. Mereka hanya bisa mengambilnya tahun depan, Januari. Setahu saya, setiap penahanan gaji biasanya tiga bulan," jelasnya.
George Sugama Halim (35) sebelumnya ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
Baca Juga:
Digelar KONI Dairi, Seribuan Pelajar Akan Ikuti Lomba Lari 5K dan 50 Meter
Dalam video tersebut, D terlihat dipukul dengan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di kepala. Insiden penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menjelaskan bahwa kekerasan terjadi karena korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
"Awalnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena itu bukan tugasnya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.
Baca Juga:
Dramatis! 20 WNI Lolos dari Neraka Judi Online di Myawaddy Myanmar
Amarah George pun memuncak hingga ia melemparkan kursi ke arah D, menyebabkan luka di kepala dan bahu korban.
D akhirnya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Inginkan Perdamaian