WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati, di Jakarta Timur.
Ia juga meminta agar dua oknum pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu turut diperiksa.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Perampok Uang KPU Langkat, Pelaku Lain Kabur ke Riau
Salah satu pengacara tersebut diketahui mengaku sebagai utusan Polda, sementara pengacara lainnya dilaporkan telah menipu Dwi Ayu hingga Rp12 juta, uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor keluarga korban.
"Nama baik institusi Polri sedang dipertaruhkan. Setelah sebelumnya dianggap lambat menangani kasus ini, kini muncul pengacara yang mengaku sebagai utusan polisi dan menipu korban. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Gilang di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kasus ini juga menunjukkan dinamika pelik yang dialami korban. Dwi Ayu telah berganti pengacara hingga tiga kali. Pengacara pertama mengaku berasal dari LBH dan menjadi utusan Polda, tetapi justru bekerja untuk keluarga pelaku penganiayaan, George Sugama Halim (GSH).
Baca Juga:
Polres Madina Tangkap Pasangan Suami Istri Pembuat Video Syur Viral
Karena konflik kepentingan, keluarga Dwi Ayu akhirnya memutuskan mengganti pengacara.
Namun, pengacara kedua malah menipu korban dan menghilang setelah menerima pembayaran Rp12 juta. Saat ini, Dwi Ayu telah menunjuk pengacara baru, John dan Jaenudin, yang dianggap serius menangani kasusnya.
Gilang menegaskan pentingnya penyelidikan terhadap kedua pengacara tersebut.