Tabung gas oplosan itu, kata Zulpan, dijual para tersangka ke berbagai wilayah yakni, Jakarta barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 267 tabung gas 12 kg, 1.528 tabung gas 3 kg, selang regulator, hingga alat suntik.
Baca Juga:
Hasil Rakor di Samosir, Stok Gas Elpiji 3 kg dan BBM masih Normal dan Terkendali
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.