WahanaNews.co, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang etik terhadap 17 personel yang melakukan upaya pencegahan tawuran di kawasan Kuranji, Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis mengatakan sidang etik terhadap personel itu sudah mulai sejak Rabu (3/10).
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"Mekanisme sidangnya untuk satu personel diselesaikan dulu sampai putusan, setelah diputus baru nanti dilanjutkan ke personel lain," kata Dwi, melansir ANTARA.
Untuk diketahui sidang etik itu dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Sumbar ketika para personel melakukan pencegahan aksi tawuran di Kuranji pada 9 Juni.
Dugaan pelanggaran etik itu terjadi di Kantor Kepolisian Sektor Kuranji ketika para personel telah mengamankan belasan pelaku tawuran di lokasi.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Setelah diamankan ke Kantor Polsek Kuranji, di sanalah dugaan kesalahan prosedur dilakukan oleh personel Direktorat Sabhara Polda Sumbar kepada pelaku tawuran yang diamankan.
Dwi mengatakan pemrosesan secara etik merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan yang salah dari petugas di lapangan.
Menurutnya sidang etik pun dilakukan secara transparan terhadap para personel karena Polisi mengundang pihak-pihak dari eksternal.
Sidang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.
"Anggota pertama yang disidangkan adalah personel yang bertanggung jawab sebagai ketua tim yang membawa rombongan patroli pencegahan tawuran," jelasnya.
Ia mengatakan terkait proses terhadap para personel itu Bidang Propam Polda Sumbar memintai keterangan kepada belasan pelaku tawuran sebagai saksi.
Dwi menyatakan Polda Sumbar akan transparan dan terbuka dalam setiap proses etik itu sebagaimana janji yang diucapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
[Redaktur: Alpredo Gultom]