WahanaNews.co, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan terhadap dua anak tiri korban kekerasan seksual berumur 18 dan 8 tahun yang diperkosa BS (47), seorang juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
"Kasus hukumnya sudah ditangani oleh Polres Jaktim, dan korban anaknya juga didampingi UPT PPPA DKI Jakarta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi, dilansir Antara, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:
Cecok dengan Istri, Anak Jadi Sasaran Ayah Ditikam Sampai Tewas
Dua korban anak yakni inisial S (16) dan M (8) telah mendapat pendampingan, pemulihan, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologi. Nahar memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.
"Kami memantau kasus ini sudah ditangani dengan baik," ujatnya.
BS diduga memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun. Korban merupakan putri kedua dan ketiga istri BS. Aksi bejat ayah tiri itu terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
Baca Juga:
Ayah Tiri di Banjarnegara Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus, Terancam 15 Tahun Penjara
"Korban disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Selasa (4/6).
Kasus pencabulan oleh ayah tirinya itu baru terungkap setelah korban melaporkan ke lembaga perlindungan anak yang kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku sempat disembunyikan ibu korban.