WahanaNews.co, Surabaya – Dua warga Sidoarjo itu membuat lebih dari seratus ribu order fiktif sehingga merugikan PT GOTO Go-jek Tokopedia (Goto Group) Rp2,2 miliar.
HA dan BSW ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena disangka melakukan pelanggaran transaksi elektronik.
Baca Juga:
Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar untuk Judi Online, Ditangkap Kejagung
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman, menjelaskan, kasus itu bermula setelah PT GOTO Go-Jek Tokopedia menemukan transaksi mencurigakan periode 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.
Setelah ditemukan adanya unsur pidana dan ditelusuri, HA dan BSW kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan diketahui, selama periode itu kedua tersangka telah mengoperasikan 95 akun fiktif yang dengan itu membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 transaksi makanan fiktif.
Mereka memperoleh akun-akun itu melalui Facebook seharga Rp800 ribu. Goto, Gojek dan Tokopedia.
Baca Juga:
Membantah Mitos: 5 Cara Menjadi Pengusaha Sukses bagi Si Introvert
“Mereka ini melakukan pemesanan ke merchat fiktif yang telah dibuat. Pesanan tersebut kemudian diantarkan oleh driver gojek kepada tersangka,” kata Arman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, (7/9/2023) melansir VIVA.
Kedua tersangka agak mudah melancarkan aksinya karena merupakan mantan driver atau sopir online. Mereka melakukan aksinya untuk mengincar bonus 20 persen setiap kali transaksi.
Modusnya, mereka melakukan melakukan order makanan fiktif melalui Go Food oleh satu transaksi. Setelah itu makanan diantarkan oleh tersangka satunya. Selama 10 bulan kedua tersangka bergantian menjadi pemesan dan pengantar.
Bahkan, dalam sehari kedua tersangka mampu melakukan transaksi sebanyak 1.500 kali. “Kedua tersangka belajar secara otodidak,” ujar Arman.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktir merchant yang dibuat dua tersangka, dan bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah handphone, satu buah laptop, uang Rp4.4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]