"Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor, dari dua pelaku ranmor yang masih di bawah umur juga kita amankan dua unit motor," ungkap Edy.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Edy, kedua penadah tersebut masuk dalam daftar jaringan terorisme. Kedua penadah itu kini menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88," katanya.
Dua pelaku ranmor yang masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polsek Tarumaja, Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.