2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
WahanaNews.co, Bandung - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus dua orang tersangka berinisial N dan YA yang merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online dengan nama Menang Hore yang diduga dikelola oleh inisial N," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Kamis (17/10/2024) melansir ANTARA.
Jules mengungkapkan untuk tersangka N bertugas menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi online. Sementara tersangka YA berperan mendesain pada situs tersebut.
Dia mengatakan pada 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Polda Jabar berhasil berhasil mengamankan N di kediamannya di Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, tidak lama kemudian polisi juga menangkap YA.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Lalu dilakukan lagi pengembangan, diketahui bahwa dalam perkara ini turut serta saudara YA. Jadi saudara YA ini perannya sebagai desain grafis. Dia yang membuat desain dari situs Menang Hore," kata Jules.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, N memiliki anggota sebanyak 12 orang yang berada di Kamboja. Sementara bandar dari situs tersebut berada di Kamboja yang diduga bernama Sungkai Halim alias AK47.
“Dan penghasilan deposit dari perusahaan tersebut kurang lebih berkisar Rp98 juta sampai Rp200 juta per hari,” katanya.