Dalam kasus ini, Jules mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, laptop bermerk ASUS yang digunakan tersangka N untuk mengelola situs judi online, kemudian satu ponsel jenis iPhone 6, sejumlah kartu ATM hingga kartu kredit.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online,” kata dia.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.