WahanaNews.co | Polres Aceh Tenggara mengimbau kepada empat pelaku pemerkosa gadis menyerahkan diri atau pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap satu dari 5 pemuda pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 18 tahun itu.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Pelaku berinisial K berusia 20 tahun ditangkap di kawasan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara. Sementara empat pelaku lainnya SW,F,S dan satu lagi belum diketahui identitsanya masih buron alias DPO.
"Saya mengimbau bagi warga yang melihat pelaku diminta untuk segera melaporkannya termasuk pihak keluarga. Jika nanti terlibat menyembunyikan pelaku akan ditindak tegas," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono.
Sebelumnya, seorang gadis berumur 18 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara diperkosa oleh lima pemuda di sebuah gubuk di areal kebun warga di Kecamatan Lawe Alas pada 29 Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Selain diperkosa gadis 18 tahun ini juga disekap oleh para pelaku selama satu malam. Aksi bejat para pelaku ini terbongkar setelah korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke pihak keluarga.
Lalu pihak keluarga langsung melaporkan pelecehan seksual yang menimpa anak mereka ke Mapolres Aceh Tenggara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.