Iin menegaskan bahwa pengaduan adalah dasar penindakan sehingga tanpa laporan korban atau pihak lain maka pemerintah tidak dapat menindaklanjuti kasus pada Sabtu (22/11/2025).
“Dasarnya adalah pengaduan, kalau korban tidak mengadu atau tidak ada orang yang melaporkan, kami tidak bisa menindaklanjuti,” kata Iin pada Sabtu (22/11/2025).
Baca Juga:
Lagi, Balita 1 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan Daycare
Pemprov DKI saat ini juga sedang menyiapkan revisi Perda 8/2011 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang akan dipecah menjadi dua perda baru yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak untuk dibahas pada 2026 pada Sabtu (22/11/2025).
“Perda 8/2011 dibuat sebelum lahirnya UU TPKS pada 2022, jadi nanti substansi UU TPKS akan dimasukkan dalam revisi,” imbuh Iin pada Sabtu (22/11/2025).
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.