WahanaNews.co, Kota Tangerang - Delapan anak yang jadi korban sindikat kasus perdagangan video porno mendapat pendampingan Polisi. Para anak laki-laki di bawah umur itu terseret kasus sehingga mesti dapat perhatian.
"Saat ini kondisi anak korban terus mendapat perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Delapan orang anak itu yang jadi korban semuanya laki-laki dengan usia 12 sampai 16 tahun. Mereka dilakukan perawatan kesehatan dan layanan konseling melibatkan tenaga ahli atau tenaga medis.
"Polresta Bandara Soetta memberikan pendampingan kepada para korban dibantu oleh P2TP2A Kota Tangerang, Psikolog Anak, Tim Advokasi Perlindungan Anak dan dari teman teman Peksos Suku Dinas Sosial Jakarta Barat," katanya.
Sebelumnya, polisi melalui Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat produksi film porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima orang tersangka. Lima tersangka yang ditangkap itu punya peran masing-masing. Mulai ada yang membuat konten, merekam, hingga menyiapkan fasilitas.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku," kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu, 24 Februari 2024.
Dari penelusuran polisi, video porno ini kemudian diperjualbelikan melalui telegram dengan harga USD 50-100 atau Rp100 sampai 300 ribu disertai foto.
Delapan anak dari Indonesia menjadi korban jaringan konten porno anak lintas negara yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini diketahui setelah pihak kepolisian menyita barang bukti berupa alat penyimpanan data atau data storage berisi ribuan konten foto dan video porno anak.
"Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
"Dari ini kita coba lakukan pendalaman, mana video-video yang diproduksi, yang di-upload, yang ditransmisikan, yang di dalam pemerannya merupakan anak-anak berketurunan warga negara Indonesia," lanjutnya.
Para korban itu diincar pelaku melalui komunitas game online. Awalnya pelaku mengajak korban main bareng (mabar) dan memberi mereka gift hingga skin. Pelaku juga mengirim pesan secara intens kepada korban hingga mereka akrab.
Dari situ, pelaku mengunjungi rumah korban dan masuk ke kamarnya. Di dalam kamar, korban diminta melakukan adegan tak senonoh dan direkam oleh pelaku. Karena dibujuk akan diberi uang, korban pun termanipulasi.
Video dan foto itu kemudian diperjualbelikan secara online. Pembelinya tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi serta membelikan HP dan hadiah bagi para korban.
"Jadi memang si pelaku ini uang hasil didapat untuk kebutuhan sendiri, kemudian ada beberapa barang yang diberikan, dibelikan hasil penjualan dalam bentuk HP, makanan, dan diserahkan kepada anak korban (korban anak, Red)," jelas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]