WAHANANEWS.CO, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan sindikat peredaran narkotika sebanyak 100 kilogram jenis sabu-sabu antarprovinsi.
"Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Masih Buron
Jean Calvijn melanjutkan dengan modus yang digunakan tersangka dilakukan pengemasan ulang di Medan dengan kamuflase bungkusan kopi, dan dua pengungkapan lainnya di dalam mobil ruangan mobil.
"Ada empat tersangka yakni perempuan berinisial CT, laki-laki berinisial Jul, laki-laki berinisial SUD dan perempuan berinisial K yang memiliki peran berbeda-beda," tutur dia.
Ia menjelaskan pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu tersebut, berawal dari penangkapan CT di salah satu hotel Medan.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Raya Berhasil Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,25 Gram
Dari CT tersebut dilakukan pengembangan didapatkan 33 kilogram sabu-sabu di kompartemen mobil parkiran perbelanjaan di Medan (28/4).
"Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang," ucapnya.
Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah di salah satu komplek Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu-sabu tersebut.