WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perburuan terhadap para pelaku penyerangan yang menewaskan tiga anggota Polres Katingan saat menggerebek jaringan narkoba akhirnya membuahkan hasil setelah Polda Kalimantan Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian tersebut.
Peristiwa penyerangan yang merenggut nyawa tiga personel Polri itu terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, saat petugas menjalankan operasi penggerebekan narkoba pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Satu Lagi Terduga Penyerang Aparat di Katingan Ditangkap Polisi
“Sampai sekarang, para pelaku tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Menurut Iwan, penyidik membagi penanganan perkara tersebut ke dalam dua kategori tindak pidana, yakni kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana peredaran narkoba.
“Terkait dengan peredaran narkoba, di situ pelaku utamanya saudara BIO, dan sudah tertangkap,” ujarnya.
Baca Juga:
Bripda Nopandri Gugur Bareskrim Polri Sampaikan Dukacita, Pelaku Terus Diburu
Dari tersangka BIO, penyidik turut mengamankan dua paket sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara peredaran narkotika.
Selain dijerat dalam perkara narkoba, tersangka BIO juga dikenakan sangkaan pembunuhan bersama delapan tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota kepolisian.
“Jadi sampai saat ini ada sembilan tersangka yang diamankan, sekarang sudah berproses, sudah ditahan,” ujarnya.
Kapolda kemudian mengungkapkan identitas delapan tersangka lainnya yang berinisial NM, IM, SY, ML, YD, IL, RM, dan PR.
“Delapan orang tersangka lainnya ini yakni tersangka NM, IM, SY, ML, YD, IL, RM, dan PR,” imbuhnya.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, enam tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
“Di situ kami bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Bareskrim, untuk melakukan penangkapan di sana,” tutur Iwan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan terhadap anggota kepolisian maupun yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Jadi dari peristiwa ini, didapat beberapa barang bukti yakni sabu, alat-alat seperti senjata tajam, parang, lalu senapan dumdum, dan beberapa barang lain untuk melakukan pengejaran terhadap anggota yang bertugas,” terang Iwan.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun.
Sementara itu, dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C, Pasal 459, dan Pasal 458 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kemudian untuk kasus pembunuhan, yakni Pasal 458 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Huruf C, Pasal 459, dan Pasal 458 Ayat 2 Juncto Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023,” bebernya.
Iwan menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sangkaan pembunuhan berencana karena hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian hingga menyebabkan tiga personel gugur saat menjalankan tugas.
“Sehingga kami menetapkan pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]