Modusnya, kata Kabid Humas, kawanan ini menjual kendaraan dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah. Terungkapnya kelompok ini kata dia berawal dari penawaran yang dilakukan oleh tersangka TI berupa sepeda motor dengan harga murah dan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Baca Juga:
Diduga Dijual Ayah Kandung 20Jt, Bayi di Jambi Berhasil Ditemukan
Baca Juga:Aksinya Viral Di Medsos- Dua Remaja Pencuri Diamankan Polsek Jatiasih
Kemudian, katanya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan diketahui sepeda motor yang ditawarkan merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang di curi.
"Atas hal tersebut tim melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka TI," kata Kabid Humas.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan 8 Gudang Penampungan Motor
Dari keterangan TI kata dia motor tersebut didapat dari tersangka S.
"Dari keterangan S dan TI diketahui jaringan mereka ada di Pandeglang, yakni U dan Ilham," kata Kabid Humas.
Akhirnya, pihaknya membekuk U dan Ilham di Pandegang. "Mereka mengaku, mendapat sepeda motor curian dari kelompok asal Lampung yang masih buron," katanya.