WahanaNews.co | Pemuda
asal Desa Jangkar Asam, Belitung Timur berinsial SA (29) kembali mendekam dalam
tahanan polisi. Residivis ini mengancam Arfeni (23) warga Desa Batu Penyu,
Kecamatan Gantung Belitung Timur menggunakan senjata tajam jenis golok.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
Kejadiannya Minggu (30/5/2021) di bengkel korban.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, tersangka sering membuat resah
penduduk dan sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk tidak membuat
onar. Namun tetap saja melakukan perbuatan terhadap warga sekitar.
Selain itu tersangka yang sudah tercatat dalam buku hitam
tindak pidana merupakan residivis pencurian di tahun 2019 dan residivis
penganiayaan di tahun 2016.
Kapolsek Gantung Iptu Wawan Suryadinata menyatakan,
tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal Pasal 2 ayat 1
UU Darurat. "Barang bukti yang diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis
golok," katanya. [dhn]
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.