Meski begitu, polisi memastikan MS baru pertama kali beraksi, meski caranya dinilai nekat dan konyol.
“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Tugiyarto.
Baca Juga:
Satu Truk Pengiriman Pupuk Bersubsidi dari Situbondo ke Sragen Digagalkan Polisi
Sementara itu, korban Purwati mengaku terpukul karena motor itu merupakan peninggalan almarhum suaminya dan biasa dipakai anaknya untuk sekolah.
“Korban pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB, mau salat subuh, melihat sepeda motornya sudah tidak ada di teras,” ujar Tugiyarto.
Purwati menambahkan, sehari sebelum hilang, motor itu hendak dibawa ke bengkel untuk ditambal, namun karena bengkel tutup, kunci lupa dicabut, hingga akhirnya dicuri.
Baca Juga:
Ratusan Warga Keracunan Hidangan Hajatan di Sragen
“Sepeda motorku itu biasanya diparkir di teras belakang toko, jadi tidak terlihat dari jalan, tapi ternyata tetap diambil,” kata Purwati dengan nada sedih.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.