Polda Banten melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani perkara tersebut.
“Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Maruli Ahiles Hutapea.
Baca Juga:
Mohan Hazian Klarifikasi Tuduhan Pelecehan, Akui Kekhilafan Masa Lalu
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten dalam pernyataan resminya pada Ahad (5/4/2026).
Penyidik telah memeriksa korban untuk mendalami kronologi kejadian secara lebih rinci.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Tuduhan Pelecehan Tak Reda, Mohan Hazian Dibanjiri Pengakuan Korban
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Samsung yang digunakan pelaku, satu flashdisk berisi rekaman video korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Selain itu, polisi juga menyita dokumen berupa kwitansi visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat terjadi di lingkungan pendidikan.