WahanaNews.co |
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap aksi
kejahatan perusahaan pinjaman online
ilegal bernama "Rp Cepat".
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai
tersangka dan ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO).
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
"Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang
diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol
Whisnu Hermawan Februanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis
(17/6/2021).
Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan
MRK.
Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam
DPO adalah XW dan GK.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi
untuk melakukan pencekalan.
Whisnu menjelaskan, "Rp Cepat"
merupakan perusahaan pinjaman online
di bawah naungan PT SCA.
Ia mengatakan, "Rp Cepat" tidak
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).