WahanaNews.co, Bekasi – Polisi mengungkap motif AF (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menganiaya istrinya, YA (29) di Bekasi.
Pelaku marah karena harus membayar utang korban sekitar Rp30 juta. Selain itu, pelaku dan korban juga sering cekcok.
Baca Juga:
Tersangka Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Jambi Ditangkap Polisi
Adapun AF sudah berulang kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF pernah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan KDRT pada Agustus 2021.
Akan tetapi, penyelidikan dihentikan karena pelaku telah berdamai dengan korban. Namun, aksi KDRT tetap terjadi setelah keduanya sepakat rujuk. Alhasil, YA melanjutkan laporannya pada April 2023 karena sikap dan perilaku suaminya itu tidak beruban.
AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024). Namun, AF tak langsung ditahan. Saat itu, polisi menganggap tersangka bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Tiga hari kemudian, AF baru ditahan setelah diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/1/2024) malam. Sebab, aksi KDRT sudah berulang kali terjadi.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi.
Dari kejadian tersebut, makanya pertimbangan penyidik untuk menahan (AF)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024) melansir Kompas.com.