WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A kepada istrinya berkaitan dengan utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pinjol itu dilakukan oleh sang istri.
Baca Juga:
Gegara Hasrat Tak Terpenuhi, Pria di Asahan Cekik Istri dan Bacok Mertua Pakai Kapak
"Iya, karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya, (sebesar) Rp30 juta," kata Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1/24).
Firdaus menduga tersangka kesal karena tak mengetahui soal pinjol yang dilakukan oleh sang istri hingga akhirnya melakukan aksi KDRT.
"Tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya," ucap Firdaus.
Baca Juga:
Bayi 4 Bulan Diculik Ibu Mertua! Ibu Muda Laporkan Kasus KDRT, Kapolres Tapteng Beri Atensi
Berdasarkan keterangan korban, utang pinjol itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, tersangka mengaku kebutuhan itu ditanggung oleh dirinya.
"Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, cuma kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Firdaus.
Sebelumnya, polisi menetapkan ASN BNN berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.