WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan akun media sosial YouTube @sunnahnabi1, Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar merespon permintaan Waketum MUI Anwar Abbas agar pemilik akun tersebut dapat segera ditangkap.
Baca Juga:
Syekh Puji Muncul Lagi, Polisikan Eko Kuntadhi Gegera Tak Terima Disebut Predator Seks
"Sedang proses (penyelidikan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023) melansir CNNIndonesia.
Anwar Abbas sebelumnya meminta pihak kepolisian menangkap pemilik kanal YouTube bernama 'Sunnah Nabi' usai mengunggah video yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dan menghina ajaran Islam.
"Pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran youtube/video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Meski Belasan Laporan Dicabut, Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung Tetap Lanjut
Hal tersebut disampaikan Anwar lantaran akun tersebut menyebarkan video-video dengan narasi bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.
Anwar juga menyoroti video yang diunggah telah turut memperlihatkan sosok Nabi Muhammad. Baginya, penggambaran Nabi Muhammad sebagai hal sangat tercela dan tabu dalam Islam.
"Ini jelas-jelas adalah untuk menghina islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW yang itu semua tentu saja akan sangat-sangat menyakiti hati umat Islam, tapi juga umat Islam di seluruh dunia," kata dia.