WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp1,3 Millar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap eks manajernya, Batar, Kamis (11/7/2024).
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji pada awal kerja.
Baca Juga:
Semarak HUT RI KE- 79, Desa Tambak Meriahkan dengan Berbagai Kegiatan
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," ujar Tomi Kurniawan dalam keterangannnya, Kamis (11/7/2024).
Tomi pun membeberkan besaran gaji yang diterima oleh Batara selama menjadi manajer Fuji, yakni Rp 500 ribu per bulan.
"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," ujar Tomi.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Tomi mengatakan, selama menjadi manajer, tak ada cekcok antara Batara dan Fuji. Dugaan penggelapan yang dilakukannya murni berdasarkan motif ekonomi dan kekecewaan pelaku terhadap korban.
"Sebenarnya hubungan pribadi saudari FU dan BA awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU, lalu mereka melakukan kontrak kerja sama. Tidak ada perselisihan atau cekcok, ini tindak pidananya murni atas ekonomi," ujarnya.
Diketahui mantan manajer Fuji itu menggunakan uang dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar itu untuk cicilan apartemen dan mobil.