WahanaNews.co | AG diketahui telah melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan terhadapnya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengklaim bakal bertanya pada penyidik alasan menolak laporan eks pacar Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15). Karyoto mengatakan, penyidik yang lebih tahu alasan dibalik penolakan itu.
Baca Juga:
Abdul Rasyid Satpam yang Menolong David Mengaku Dibentak Mario Dandy
AG diketahui telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Namun kedua laporan tersebut ditolak. Laporan pertama pada Selasa, 2 Mei 2023. Lalu yang kedua pada Rabu 3 Mei 2023.
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," ujar dia kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023, dilansir dari VIVA.
Karyoto mengaku belum bisa berkata banyak. Sebab yang tahu alasan penolakan itu adalah penyidik. Adapun kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Alo berencana buat laporan lagi hari ini. Pihak AG mau coba kembali buat laporan di Polda Metro Jaya. "Kami rencananya ke Polda," ucap Mangatta.
Baca Juga:
LPSK Ungkap Pembayaran Ganti Rudi David Ozora Terhambat Penyitaan Aset
Sebelumnya, pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo (MDS) terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.
Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta Wali Pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.