WAHANANEWS.CO - Anggota TNI AL berpangkat Kelasi Dua, Dede Irawan, yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap sales mobil bernama Hasfiani (37) di Aceh Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh pada Selasa (27/5/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar bersama dua hakim anggota.
Baca Juga:
Pemerintah Ajak Perbankan Swasta Salurkan CSR ke Program Tiga Juta Rumah
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Letkol Chk Arif Kusnandar saat membacakan amar putusan.
Dede dinyatakan bersalah atas empat tindak pidana sekaligus: pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, kepemilikan senjata api ilegal, serta turut menyembunyikan mayat.
Ia dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 340 dan 365 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga:
Indonesia Gelar Kejuaraan Anggar Asia 2025, Targetkan Tiket ke Olimpiade LA
Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Selama dinas, ia dinilai arogan dan memiliki gaya hidup mewah yang tidak mencerminkan prajurit.
“Keadaan-keadaan yang meringankan itu nihil,” tegas hakim.