Putusan ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer.
Meski demikian, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga:
PSSI Pastikan 4 Pemain Luar Negeri Bergabung Akhir November untuk Perkuat Timnas U-23
“Kita pikir-pikir dulu,” kata Kapten Laut (P) Imam Arif Utama, penasihat hukum Dede.
Kronologi Kejahatan
Kasus ini bermula saat Dede berpura-pura menjadi pembeli mobil pada 14 Maret 2025. Ia mengajak korban, Hasfiani, untuk test drive.
Baca Juga:
Alarm Tak Berbunyi, Warga Saling Bangunkan Tetangga Saat Kebakaran Maut di Hong Kong
Saat berada di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede menyuruh korban turun untuk memeriksa bagian mobil. Ketika korban menolak, ia menembak kepala Hasfiani dengan pistol rakitan ilegal yang dibeli di Lampung.
Setelah memastikan korban tewas, Dede meminta bantuan dua juniornya, Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi, untuk membuang jasad korban.
Meski sempat menolak, mereka akhirnya ikut karena takut diancam.