Putusan ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer.
Meski demikian, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga:
Tilang Elektronik Tak Berlaku bagi Pejalan Kaki, Ini Penjelasan Polisi
“Kita pikir-pikir dulu,” kata Kapten Laut (P) Imam Arif Utama, penasihat hukum Dede.
Kronologi Kejahatan
Kasus ini bermula saat Dede berpura-pura menjadi pembeli mobil pada 14 Maret 2025. Ia mengajak korban, Hasfiani, untuk test drive.
Baca Juga:
Amerika Kucurkan Ratusan Triliun untuk Perang Israel di Gaza
Saat berada di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede menyuruh korban turun untuk memeriksa bagian mobil. Ketika korban menolak, ia menembak kepala Hasfiani dengan pistol rakitan ilegal yang dibeli di Lampung.
Setelah memastikan korban tewas, Dede meminta bantuan dua juniornya, Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi, untuk membuang jasad korban.
Meski sempat menolak, mereka akhirnya ikut karena takut diancam.