Putusan ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer.
Meski demikian, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Jaga Stabilitas Rupiah Lindungi Pengrajin Tahu Tempe hingga Ibu Rumah Tangga
“Kita pikir-pikir dulu,” kata Kapten Laut (P) Imam Arif Utama, penasihat hukum Dede.
Kronologi Kejahatan
Kasus ini bermula saat Dede berpura-pura menjadi pembeli mobil pada 14 Maret 2025. Ia mengajak korban, Hasfiani, untuk test drive.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Desak Pembenahan SDM dan Pengawasan Imigrasi Usai OTT KPK
Saat berada di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede menyuruh korban turun untuk memeriksa bagian mobil. Ketika korban menolak, ia menembak kepala Hasfiani dengan pistol rakitan ilegal yang dibeli di Lampung.
Setelah memastikan korban tewas, Dede meminta bantuan dua juniornya, Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi, untuk membuang jasad korban.
Meski sempat menolak, mereka akhirnya ikut karena takut diancam.