KDRT yang dilakukan A terhadap istrinya itu disebut sudah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, korban juga sudah membuat laporan polisi.
Namun, saat proses penyelidikan, korban dan tersangka akhirnya berdamai dan rujuk. Sehingga proses penyelidikannya pun dihentikan.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada April 2023, korban kembali meminta agar laporan KDRTnya dilanjutkan kembali. Alasanya, karena tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi lantas menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
A sempat tak ditahan meski telah berstatus tersangka lantaran dianggap kooperatif. Namun, akhirnya polisi memutuskan untuk menahan A karena memenuhi dua syarat.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Syarat objektif yakni ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di atas lima tahun. Sementara untuk alasan subjektif karena tersangka pernah mengulangi aksi KDRT terhadap sang istri.
"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi, dari kejadian tersebut makanya pertimbangan penyidik untuk ditahan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/24).
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.