WAHANANEWS.CO - Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Makassar, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH (43) yang bertugas di salah satu puskesmas.
“Iya, sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada wartawan pada Kamis (29/5/2025).
Baca Juga:
Wanita Simpanan Bongkar Permintaan Aborsi, Ulah Oknum Kades Dairi Tuai Kecaman
Zaki menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Selain SH, tiga tersangka lainnya adalah FK alias Cici (22), seorang mahasiswi S2, kekasihnya ZR (29), dan seorang rekan mereka RC (24).
"Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” ujar Zaki.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. SH bertindak sebagai pelaku aborsi, RC sebagai perantara yang menghubungkan pasien dengan SH, sementara FK dan ZR merupakan pasangan pengguna jasa aborsi ilegal tersebut.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 45A jo. pasal 77A, subsider pasal 427 dan/atau pasal 428 ayat (1) huruf A jo. pasal 55 dan 56 KUHP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SH telah membuka praktik aborsi sejak 2015.
Layanannya hanya tersedia secara tertutup dan dilakukan melalui panggilan. Mayoritas pasien adalah mahasiswa dan pasangan muda yang belum menikah.
Aborsi dilakukan menggunakan obat tanpa resep dokter, dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk satu kali tindakan.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]