WahanaNews.co, Jakarta - Saksi Dede mengaku diminta oleh saksi Aep dan Ayahanda Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Aep sama Pak Rudiana minta jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pingin enggak mau jadi saksi, saya pingin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi, Senin (22/7) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Saat ditemui mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Dede mengaku sebenarnya enggan memberikan keterangan palsu kepada penyidik pada 2016 lalu.
Sebab, ia tidak mengetahui peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky tersebut. Namun, ia merasa takut dan terpaksa.
"Sebenarnya dalam hati kecil saya, saya tidak mau melakukan ini. Cuma karena saya takut dan saya terpaksa melakukan ini. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat delapan terpidana yang sudah dipenjara," ujarnya.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Dede menyatakan tidak mengetahui bahwa para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. Ia baru mengetahui di lokasi tersebut ada kecelakaan sekitar dua hari setelah peristiwa itu terjadi. Informasi itu ia dapatkan dari orang-orang sekitar.
Kesaksian palsu Dede bermula saat Aep menghubunginya melalui telepon pada malam hari. Aep meminta agar Dede menemaninya ke Polsek.
"'De anterin saya yuk ke Polsek'. Saya anterin ke dalam. Setelah di dalam ya di luar sebelum masuk kan ada saya, Aep, Pak Rudiana," ujar Dede.
Setibanya di Polsek, Dede pun bertanya maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat tersebut. Aep berkata bahwa dirinya akan menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saksi kejadian meninggal anaknya Pak Rudiana," kata Dede menirukan Aep.
"Aep kan kita enggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi? 'Udah nanti ikutin'," imbuhnya.
Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede sempat diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Dia pun menegaskan tak diberikan bayaran apapun.
"Sebelum masuk ruangan dibilangin 'kamu bilang aja lagi nongkrong di warung ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu'. Aep sama Rudiana ngasih tau saya, dua-duanya," kata Dede.
"Enggak dikasih upah, sama sekali," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dede menyampaikan permohonan maaf kepada delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku merasa berdosa.
"Buat delapan terpidana kemarin sudah divonis, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa," ucap Dede.
Sebagaimana dikutip, CNN Indonesia, masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Aep dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon terkait pernyataan Dede. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan dari sejumlah pihak yang disebut Dede tersebut.
Diketahui sosok Aep sendiri merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky.
Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.
Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.
[Redaktur: Alpredo Gultom]