WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 silam, Bareskrim Polri membantah bakal melakukan gelar perkara ulang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menepis sejumlah pemberitaan yang beredar di media sosial.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
"Terkait informasi yang beredar luas, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7) melansir CNN Indonesia.
Djuhandani mengatakan yang akan dilakukan Bareskrim Polri saat ini ialah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.
Sementara terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki masih tetap diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Uang Hasil Judi Online “Dicuci” Jadi Hotel Aruss, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan gelar perkara awal akan dilakukan pihaknya untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya penyidik juga akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan, barang bukti apa yang disampaikan dari pelapor," katanya.