WahanaNews.co I Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan
Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Heslan Syahputra Alias
Koslap (36) thn, kini harus mendekam di sel sementara Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Pasalnya, ia nekat hendak mencuri handphone dan mau memperkosa
istri temannya bernama Maheni (28).
Cerita lucu dari peristiwa tersebut, dikatakan Humas Polres
Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, peristiwa pencurian disertai
percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin (12/7/2021) kemarin.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Awalnya dia (Heslan Syahputra) berniat untuk mencuri
handphone yang terletak di ruang tamu rumah korban. Namun saat dia masuk,
korban hanya mengenakan sehelai kain untuk menutupi dirinya," kata Dahlan,
Selasa (13/7/2021).
Melihat kemolekan tubuh Maheni, Heslan Syahputra lari ke
kamar mandi, dia bersembunyi sambil melepas seluruh pakaiannya.
"Setelah dilihatnya tubuh korban, pelaku menjadi
gairah, dan langsung ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang
bulat," kata Dahlan.
Dalam kondisi telanjang bulat, pelaku masuk ke kamar korban
dengan membawa sebilah parang, dan menodongkannya kearah arah korban.
"Dia masuk ke kamar korban sambil bawa parang. Kemudian
pelaku ini bilang, aku kawan si Sony. Diam kau," kata Dahlan menirukan
perkataan pelaku.
Sony adalah suami Maheni. Kebetulan suami Maheni tidak
berada di rumah saat kejadian.
"Si Sony kan tak ado, tak ado ku apa apakan kau. Kau puas
kan nafsu ku, enggak ku bunuh kau," kata Dahlan lagi menirukan ucapan
pelaku.
Mendengar ucapan itu, korban tak lantas takut. Korban
kemudian meminta pelaku mematikan lampu kamar.
"Iya, matikan lampu. Anak ku banyak, nanti dilihatnya,"
kata korban.
Merasa permintaan berjatnya dituruti, Heslan kemudian
berjalan ke arah saklar lampu. Begitu Heslan menjauh, Maheni pun lari dari
kamar teriak minta tolong. Sontak, Heslan lari tunggang langgang dengan kondisi
bugil.
Pascakejadian, Heslan pun ditangkap. Akibat perbuatannya, Heslan disangkakan Pasal
285 Jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 KUHPidana.
(tum)