WahanaNews.co, Tapanuli Utara - Seorang pria berinisial RH (43) tega menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18) sejak kelas 3 SD hingga lulus SMA di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
ESH harus menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya selama bertahun tahun.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan RH sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/5/2024).
"Penangkapan RH dilakukan setelah EM (38) ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput," kata W. Baringbing, Senin (27/5/2024).
Menurut Aiptu W Baringbing, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh RH terhadap korban itu terjadi sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir April 2024.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
"Perbuatan tersangka mencabuli korban di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," jelasnya.
Pemerkosaan itu, tambahnya, bermula terjadi di rumah mereka. Setiap melakukan perbuatan tersebut, ayah korban selalu membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA," urainya