Aiptu W. Baringbing menyebutkan pada Januari 2024, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap Sabtu, ESH selalu pulang ke rumah.
"Kemudian selama dua minggu korban tidak pulang. Pada Sabtu (25/5/2024) tersangka menghubungi korban melalui telephone WA agar pulang," urainya
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, SJS, yang merupakan karyawan di rumah makan tempat ESH bekerja.
"Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya," paparnya.
Kemudian SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung langsung bergerak melaporkan RH ke Polres Taput dan ibu korban.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
"Dan tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, tersangka RH mengakui perbuatan tersebut," paparnya.
Dia menambahkan tersangka RH saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002," bebernya.