Abdanev mengatakan LPSK kemudian menentukan besaran nilai yang dianggap wajar atas restitusi kepada para terdakwa. LPSK memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp120,3 miliar.
"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030 miliar," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Hakim lantas meminta agar Abdanev menjelaskan secara rinci beberapa komponen permohonan restitusi tersebut.
Abdanev merinci perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan senilai Rp18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis senilai Rp1 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar.
"Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.045.000 miliar, tim juga menilai Rp1.315.650.000 miliar. Sementara terkait dengan penderitaan Rp50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp118.104.000.000 miliar sekian," ujarnya.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perempuan AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.