WahanaNews.co, Jakarta – Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Sebelumnya Mario terlebih dulu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi Rp25 miliar.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis Bayar Restitusi Rp500 Juta-Rp750 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata hakim ketua Alimin saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pajak Menguak, Konsultan Jadi Fokus Penyidikan KPK
"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," kata hakim ketua Alimin.
Mario Dandy mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Setelah pembacaan vonis, Mario tampak bersalaman dengan tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Dia terlihat tersenyum sebelum memakai masker hitamnya.