WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang dugaan intimidasi mencuat dalam kasus dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, setelah ayah korban mengaku mendapat ancaman usai melaporkan perkara tersebut ke polisi pada Kamis (7/5/2026).
“Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman,” ujar ayah korban berinisial M (52) saat menghadiri konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Sertu MB Oknum TNI Diburu Denpom Kendari, Kasus Kekerasan Seksual Anak
M menjelaskan intimidasi itu diduga dilakukan agar dirinya mencabut laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya berinisial K (19) sejak 2021 di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban,” katanya.
Ia mengaku memilih tetap melanjutkan proses hukum lantaran khawatir masih ada santri lain yang diduga mengalami tindakan serupa namun belum berani berbicara.
Baca Juga:
Korban Sudah Tak Kuliah, Unpad Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Kuasa hukum korban, Ali Yusro, mengungkap pihak keluarga korban juga sempat didatangi oleh orang yang diduga terkait pelaku dengan membawa tawaran uang agar laporan dicabut.
“Pihak si A ini datanglah ke rumahnya pelapor ini dulu menawari uang untuk mencabut perkara,” tutur Ali dalam konferensi pers tersebut.
Ali mengatakan dirinya juga sempat ditawari uang hingga Rp400 juta agar tidak melanjutkan penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik itu.
“Di warung ada saksi dua teman saya, ‘Tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak tergiur uang,’ dia bilang gitu,” ungkap Ali.
Ia mengaku langsung menolak tawaran tersebut karena menganggap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati tidak boleh dihentikan hanya karena iming-iming materi.
“Saya berinisiatif kepada jati diri saya sendiri, tidak akan menerima uang,” tegasnya.
Setelah penolakan itu, Ali mengaku mendapat intimidasi secara langsung dari tiga orang di area parkiran yang memperingatkan dirinya agar tidak membongkar perkara tersebut lebih jauh.
“Perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan berimbas besar,” cerita Ali sambil menirukan ancaman yang diterimanya.
Sementara itu, Hotman Paris meminta keluarga korban agar tidak takut menghadapi ancaman maupun tekanan dari pihak mana pun selama proses hukum berjalan.
“Jangan pernah tergoda atau nanti didekatin lagi, diancam, jangan takut, enggak usah takut lagi diancam,” kata Hotman.
Ia juga meminta para korban lain maupun orangtua santri yang mengetahui dugaan tindakan serupa agar berani melapor dan mencari perlindungan hukum.
“Jadi kepada semua santri dan orangtua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami,” tambahnya.
Sebelumnya, korban berinisial K (19) mengaku memberanikan diri melapor karena menduga masih banyak santriwati lain yang menjadi korban dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut.
“Ya soalnya udah banyak korban lain, teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K.
K mengaku dugaan pencabulan itu dialaminya selama kurang lebih tiga tahun saat berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Ayah korban, M, mengatakan dirinya memutuskan melapor ke polisi karena khawatir jumlah korban akan terus bertambah apabila kasus itu dibiarkan tanpa proses hukum.
“Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,” ucapnya.
M juga mengaku sempat mendatangi sejumlah teman anaknya usai mendengar pengakuan korban untuk mencari informasi tambahan terkait dugaan kasus tersebut.
Menurut pengakuannya, jumlah santri di pondok pesantren itu pada 2024 mencapai sekitar 700 orang dengan sekitar 400 di antaranya merupakan santriwati.
“Di situ semua santriwan-santriwati itu 700-an, waktu saat itu 700-an, cewek ada 400-an,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]