WahanaNews.co, Jakarta – Ayah berinisial U (44) yang membanting anaknya sendiri K (10) hingga tewas di Jakarta Utara, dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gidion Arif Setyawan dalam kondisi bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya saat melakukan aksi keji tersebut.
Hal itu dipastikan dari hasil tes urine-nya. Meski diketahui seorang pecandu namun hasil tes urine-nya saat itu negatif narkoba. Karena perbuatannya U dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, UU peradilan anak, dan KUHP.
Baca Juga:
Penjarahan Rusunawa Marunda Polisi Buka Suara
“Dan kita telah lakukan pemeriksaan laboratoris terhadap sampel urine dan menunjukkan negatif narkoba serta negatif obat-obat berbahaya lainnya. Artinya pada waktu dia melakukan itu (kekerasan) dalam kondisi fisik dan psikologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia, Kamis (14/12/2023) melansir VIVA.
Gidion mengatakan, petugas mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Pihaknya juga sedang mencari penyebab terjadi kekerasan tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan video amatir yang ada di lokasi, kejadian berawal dari adanya seorang warga yang menegur korban.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Anggota DPRD Musi Rawas Saat Pesta Sabu Bareng Wanita Muda
Kemudian, pelaku mencari anaknya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting.
“Pendalaman berikutnya adalah kejiwaan. Mungkin pada kondisi emosional yang akut ya, kita dalami lagi apa latar belakang persoalan sebelum peristiwa itu terjadi,” ujarnya.
"Video amatir menggambarkan aksi kekerasan oleh seseorang terhadap anaknya, memukul dan membanting hingga mengalami luka di bagian kepala, keluar darah dari hidung. Untuk penyebab kematian, masih menunggu hasil dari autopsi,” kata Gidion lagi.