WahanaNews.co, Jakarta - Kejadian tragis kematian Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang berusia enam tahun akibat tenggelam saat berenang bersama Yudha Arfandi, memasuki babak baru.
Yudha Arfandi, kekasih Tamara setelah berpisah dengan Angger, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
Kasus ini tengah diperinci lebih lanjut oleh polisi, dan kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka dalam penyelidikan tersebut.
"Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, nanti akan kami dalami lebih lanjut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024), dikutip dari Tribunseleb.
Polisi sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Yudha Arfandi berdalih mengajarkan teknik pernapasan kepada Dante.
Terekam dalam CCTV di TKP, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan, dengan menyelam-nyelaman, nanti itu akan kita cocokan dengan CCTV," sambungnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Yudha Arfandi sempat beberapa kali hanya membenamkan kepala Dante ke dalam air secara singkat karena ada life guard yang melihat.
"Kenapa durasinya beda-beda. Di dalam hasil analisis video ada indikasi bahwa di durasi pendek ditenggelamkan ada life guard yang ikut melihat," kata Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (12/2/2024).
Selama dua setengah jam menemani berenang, Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," tutur Wira Satya.
Perlakuan Yudha terhadap Dante membuat polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Yudha telah beberapa kali mendampingi Dante saat berenang, namun kejadian tragis itu terjadi ketika mereka pertama kali berenang di kolam Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi kini dihadapkan pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]