WAHANANEWS.CO, Medan - Kasus pembunuhan yang mengejutkan ini mencuat setelah seorang dosen di Kota Medan diduga membunuh suaminya sendiri.
Tragedi ini memicu perhatian masyarakat karena melibatkan seorang akademisi yang berprofesi ganda sebagai notaris. Penyelidikan yang dilakukan polisi menemukan berbagai kejanggalan yang berujung pada penetapan tersangka utama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Tiromsi Sitanggang (57), seorang dosen di Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61).
Kejadian tragis tersebut berlangsung di rumah mereka yang terletak di Jalan Gaperta, Kota Medan, pada Jumat (22/3/2024) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, kasus ini muncul ketika polisi menerima informasi bahwa korban mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Advent Medan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Namun, ketika petugas dari Polsek Helvetia mendatangi rumah sakit, mereka menemukan bahwa korban telah meninggal dunia.
Kecurigaan mulai muncul ketika polisi mendatangi lokasi yang disebutkan sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan bukti adanya kecelakaan di tempat tersebut.
Kepala Polsek Helvetia, Alexander Putra, mengungkapkan pada Selasa (17/9/2024), "Setelah dicek ke lokasi, warga sekitar tidak mendapati adanya kecelakaan," ujarnya.
Karena hal ini dianggap mencurigakan, polisi memutuskan untuk melakukan otopsi pada jasad korban. Meski pelaku menolak dan membawa jenazah suaminya ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.
"Meski begitu, penyelidikan tetap dilakukan. Kami melakukan ekshumasi. Hasil otopsinya, korban alami luka akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dan kelamin," jelas Alexander.
Pada Sabtu (14/9/2024), polisi mengamankan Tiromsi, yang juga berprofesi sebagai notaris. Namun, dalam penangkapannya, Tiromsi membantah telah membunuh suaminya.
"Untuk motif masih didalami karena pelaku belum mengaku. Tapi kami duga juga ada pelaku lain yang saat ini sedang diselidiki," tambahnya.
Menurut polisi, Tiromsi adalah dosen di salah satu universitas di Medan. "Pekerjaan pelaku notaris dan dosen di salah satu universitas di Medan," tutupnya.
Saat konferensi pers di Polsek Helvitia, Kota Medan, perempuan berusia 57 tahun itu berkali-kali membantah telah membunuh suaminya.
Ia tak sedikit pun menundukkan kepala saat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Helvetia, Kota Medan, Selasa (17/8/2024).
Tiromsi Sitanggang pun mengaku kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea-nya (niat jahat) kalau dibilang saya ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," ucap ibu yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen di Medan.
Tiromsi kemudian menceritakan kondisi rumah tangganya. Ia mengaku selama ini tak pernah diberi nafkah oleh mendiang suaminya.
"Suami sakit-sakitan, saya rawat. Bahkan anak dari hasil hubungan gelapnya saya besarkan. Keluarganya yang mau sekolah perawatan saya bantu," ungkap Tiromsi.
"(Meski begitu) saya sangat mencintai suami saya. Saya tidak membunuhnya," ungkap dia.
Ia kini ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]