“Barang-barang itu sudah beredar bebas melalui platform belanja daring tanpa memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ ditetapkan dalam kasus ini, dengan peran berbeda dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut.
Baca Juga:
Drama Rumah Tangga Berujung Hukum, Suami Diduga Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar
DCP diketahui berperan memasukkan barang tanpa standar SNI ke dalam negeri, sementara SJ bertugas mendistribusikan barang tersebut ke pasar.
Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi nilai transaksi seperti under invoicing, under accounting, hingga tidak melaporkan barang secara resmi untuk menghindari pajak dan bea masuk.
Para pelaku juga memanfaatkan perusahaan sebagai holding di Sidoarjo serta jaringan perusahaan cangkang di Jakarta guna melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Prabowo Minta Masukan Dudung, Bahas Dinamika Pertahanan Nasional dan Global
“Barang bukti handphone ilegal yang masuk melalui importasi ilegal dari negara China ini masuk melalui kargo udara, jadi melalui udara Bandara Juanda,” ujar Ade.
Kasus ini menjerat para tersangka dengan berbagai pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami berkomitmen mengusut tuntas dari hulu hingga hilir, secara profesional dan transparan,” pungkas Ade.